kaπŠπ€ππ€π‘ 𝐀𝐂𝐄𝐇

πŠπ€ππ€π‘ 𝐀𝐂𝐄𝐇

@kabaraceh

Berita Terkini Tanah Rencong Cepat. Aktual. Viral

πŠπ€ππ€π‘ 𝐀𝐂𝐄𝐇 Γ¨ un creator di TikTok con 6K follower e 42.8K like. I suoi video fanno in media 20.5K visualizzazioni, con un tasso di engagement del 4.1%. Hashtag piΓΉ usati: #kabaraceh, #jka e #irwandiyusuf.

6K
Follower
13
Seguiti
42.8K
Like
20.5K
Visual. medie
Engagement: 4.1% Indonesia πŸ—£οΈ indonesiano
6K
Follower
42.8K
Like totali
20.5K
Visual. medie
174
Video
13
Seguiti
0
Preferiti
4.1%
Engagement

Crescita e previsioni

Ultimo aggiornamentoPrevisione 7 giorniPrevisione 30 giorni
Follower6KπŸ”’ ProπŸ”’ Pro
Like totali42.8KπŸ”’ ProπŸ”’ Pro
Video174πŸ”’ ProπŸ”’ Pro
Visual. medie20.5KπŸ”’ ProπŸ”’ Pro

Sblocca il report completo

E-mail di contatto, storico della crescita e previsioni e l'archivio completo dei video sono inclusi in Pro.

Vedi il report completo β†’

Pro Γ¨ gratuito durante la beta: inizia la prova, senza carta di credito.

Ultimo aggiornamento:

Profilo TikTok

Video recenti

Ultimo video: 2026-10-18

AJNN - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, membeberkan temuan terkait hilangnya anggaran untuk Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebesar Rp 300 miliar secara misterius dari perencanaan tahun 2026. Hal ini harus dijelaskan oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).Β  Alfian mengungkapkan bahwa dalam proses perencanaan anggaran awal, pemerintah eksekutif dan legislatif telah menyepakati alokasi dana JKA sebesar Rp 430 miliar untuk periode Januari hingga Mei 2026. Namun, saat dokumen anggaran final disahkan, angka tersebut merosot drastis hingga hanya tersisa Rp 130 miliar. "Ada sekitar Rp 300 miliar yang hilang atau dialihkan. Pertanyaannya, siapa yang mengambil dana ini? Apakah pihak eksekutif atau legislatif?" kata Alfian dalam diskusi publik bertajuk β€œPolemik Keberlanjutan JKA bagi Rakyat Aceh” yang digagas Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) di Banda Aceh, Senin, 13 April 2024.Β  Pihaknya menduga kuat dana ini dialihkan untuk program-program yang sama sekali tidak bersentuhan dengan kepentingan rakyat Aceh Menurut Alfian, pengalihan anggaran jumbo tersebut diduga dilakukan dengan asumsi gegabah bahwa kekurangan dana bisa ditutupi oleh dana Transfer Ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp 800 miliar.Β  Namun, kata Alfian, rencana itu berantakan setelah keluarnya Surat Edaran Menteri yang mewajibkan dana TKD tersebut dialokasikan khusus untuk penanganan bencana. Kondisi ini semakin diperparah dengan munculnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pembatasan penerima JKA berdasarkan desil. Alfian menyoroti adanya aroma ketidakterbukaan dalam lahirnya Pergub ini. Meski telah ditandatangani pada 29 Januari 2026, Pergub tersebut seolah "disembunyikan" dan baru disosialisasikan secara terbatas melalui platform Zoom pada 30 Maret 2026. "Ini aneh. Pergub sudah ada sejak Januari, tapi baru dibuka ke publik dua bulan kemudian setelah memicu perdebatan di internal kepala daerah. Alasan pemerintah soal efisiensi fiskal dan evaluasi Kemendagri hanyalah narasi tanpa dasar. Dalam dokumen evaluasi APBA, Kemendagri tidak pernah menyinggung soal pembatasan JKA," ucapnya. Alfian menilai persoalan JKA bukan sekadar masalah teknis anggaran, melainkan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang sistematis. Alfian mengingatkan kembali pada skandal data tahun 2016, di mana ditemukan 460.000 data bermasalah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp64,8 miliar namun tidak pernah diproses secara hukum. Kritik juga diarahkan pada minimnya transparansi data BPJS Kesehatan yang tidak pernah dibuka ke publik maupun DPR Aceh. Hal ini memicu kecurigaan adanya praktik pengambilan keuntungan atau fee dalam perjanjian pembayaran premi di muka. "Pemerintah membayar premi untuk jutaan jiwa di muka, padahal tidak semua menggunakan layanan serentak. Kenapa tidak dilakukan pembayaran bertahap per semester berdasarkan data riil? Kami menduga ada kepentingan tertentu yang menjaga mekanisme ini tetap tertutup," tukas Alfian. Untuk itu, ia mendesak DPR Aceh menggunakan kewenangan pengawasan secara institusional untuk memanggil pemerintah dan membuka aliran dana Rp300 miliar tersebut. Sejarah mencatat JKA merupakan komitmen besar pasca-reintegrasi Aceh tahun 2006 untuk menjamin kesehatan rakyat. Kini, program monumental tersebut berada di ujung tanduk akibat dugaan pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan salah sasaran.*** #kabaraceh #jka #kesehatan #acehtiktok #beritaaceh
β–Ά
β–Ά 4.4K ❀ 0 πŸ’¬ 0

AJNN - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, membeberkan temuan terkait hilangnya anggaran untuk Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebesar Rp 300 miliar secara misterius dari perencanaan tahun 2026. Hal ini harus dijelaskan oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).Β  Alfian mengungkapkan bahwa dalam proses perencanaan anggaran awal, pemerintah eksekutif dan legislatif telah menyepakati alokasi dana JKA sebesar Rp 430 miliar untuk periode Januari hingga Mei 2026. Namun, saat dokumen anggaran final disahkan, angka tersebut merosot drastis hingga hanya tersisa Rp 130 miliar. "Ada sekitar Rp 300 miliar yang hilang atau dialihkan. Pertanyaannya, siapa yang mengambil dana ini? Apakah pihak eksekutif atau legislatif?" kata Alfian dalam diskusi publik bertajuk β€œPolemik Keberlanjutan JKA bagi Rakyat Aceh” yang digagas Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) di Banda Aceh, Senin, 13 April 2024.Β  Pihaknya menduga kuat dana ini dialihkan untuk program-program yang sama sekali tidak bersentuhan dengan kepentingan rakyat Aceh Menurut Alfian, pengalihan anggaran jumbo tersebut diduga dilakukan dengan asumsi gegabah bahwa kekurangan dana bisa ditutupi oleh dana Transfer Ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp 800 miliar.Β  Namun, kata Alfian, rencana itu berantakan setelah keluarnya Surat Edaran Menteri yang mewajibkan dana TKD tersebut dialokasikan khusus untuk penanganan bencana. Kondisi ini semakin diperparah dengan munculnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pembatasan penerima JKA berdasarkan desil. Alfian menyoroti adanya aroma ketidakterbukaan dalam lahirnya Pergub ini. Meski telah ditandatangani pada 29 Januari 2026, Pergub tersebut seolah "disembunyikan" dan baru disosialisasikan secara terbatas melalui platform Zoom pada 30 Maret 2026. "Ini aneh. Pergub sudah ada sejak Januari, tapi baru dibuka ke publik dua bulan kemudian setelah memicu perdebatan di internal kepala daerah. Alasan pemerintah soal efisiensi fiskal dan evaluasi Kemendagri hanyalah narasi tanpa dasar. Dalam dokumen evaluasi APBA, Kemendagri tidak pernah menyinggung soal pembatasan JKA," ucapnya. Alfian menilai persoalan JKA bukan sekadar masalah teknis anggaran, melainkan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang sistematis. Alfian mengingatkan kembali pada skandal data tahun 2016, di mana ditemukan 460.000 data bermasalah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp64,8 miliar namun tidak pernah diproses secara hukum. Kritik juga diarahkan pada minimnya transparansi data BPJS Kesehatan yang tidak pernah dibuka ke publik maupun DPR Aceh. Hal ini memicu kecurigaan adanya praktik pengambilan keuntungan atau fee dalam perjanjian pembayaran premi di muka. "Pemerintah membayar premi untuk jutaan jiwa di muka, padahal tidak semua menggunakan layanan serentak. Kenapa tidak dilakukan pembayaran bertahap per semester berdasarkan data riil? Kami menduga ada kepentingan tertentu yang menjaga mekanisme ini tetap tertutup," tukas Alfian. Untuk itu, ia mendesak DPR Aceh menggunakan kewenangan pengawasan secara institusional untuk memanggil pemerintah dan membuka aliran dana Rp300 miliar tersebut. Sejarah mencatat JKA merupakan komitmen besar pasca-reintegrasi Aceh tahun 2006 untuk menjamin kesehatan rakyat. Kini, program monumental tersebut berada di ujung tanduk akibat dugaan pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan salah sasaran.*** #kabaraceh #jka #kesehatan #acehtiktok #beritaaceh

AJNN - SETELAH disahkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tidak akan berubah. Angkanya tetap sama. Yang mungkin terjadi adalah perubahan-perubahan angka pada item belanja. Dan ini disesuaikan dengan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai proses lanjutan setelah anggaran disahkan.Β  Inilah yang terjadi pada anggaran Jaminan Kesehatan Aceh tahun ini. Setelah disepakati oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dana JKA disepakati sebesar JKA sebesar Rp 430 miliar. Inilah dana iuran yang harus dibayarkan demi mengongkosi biaya kesehatan seluruh rakyat Aceh sepanjang Januari hingga Mei 2026.Β  Namun, saat dokumen anggaran final disahkan, angka tersebut merosot drastis. Hanya tersisa Rp 130 miliar. Sisanya, Rp 300 miliar, dialihkan. Padahal anggaran ini tidak dikoreksi oleh Kemendagri.Β  Lantas muncullah Peraturan Gubernur tentang JKA. Lewat aturan ini, premi JKA sejumlah warga Aceh yang dikategorikan sebagai warga sejahtera, tidak lagi ditanggung oleh Pemerintah Aceh. Menyusul kemudian alasan, dalam sejumlah narasi, untuk merasionalkan penerbitan peraturan gubernur itu. Seolah-olah JKA hanya diperuntukkan bagi warga miskin.Β  Padahal peraturan gubernur itu dibuat hanya mengelabui publik tentang dana JKA yang hilang sebesar Rp 300 miliar. Meski ditandatangani pada 29 Januari 2026--entah betul atau cuma ecek-ecek--peraturan itu baru disosialisasikan pada 30 Maret 2026, setelah anggaran transfer ke daerah (TKD) yang diharapkan untuk menambal uang hilang itu tidak boleh digunakan. Ini adalah pelanggaran serius. Mengubah naskah qanun APBA setelah ketuk palu, tanpa persetujuan kembali, adalah tindakan yang menyalahi prosedur. Pelakunya pasti orang-orang yang memiliki otoritas dan menggunakan otoritas itu untuk menyalahi prosedur.Β  Pelaku kejahatan ini dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang. Mereka adalah orang-orang yang merugikan kepentingan rakyat. JKA adalah hak dasar rakyat Aceh. Pengubahnya adalah orang-orang yang mengabaikan hak-hak tersebut.Β  Aparatur sipil negara yang mengubah aturan itu seharusnya dikenai sanksi disiplin berat. Bahkan seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, seharusnya tidak membiarkan kejahatan ini berlalu tanpa tindakan hukum. Menghilangkan Rp 300 miliar hak kesehatan rakyat Aceh, dan merancang aturan-aturan untuk membenarkan tindakan itu, adalah sebuah kejahatan serius. Tim Anggaran Pemerintah Aceh adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas hal ini.* #kabaraceh #beritaaceh #acehlonsayang #acehtiktok #fypaceh
β–Ά
β–Ά 12.7K ❀ 0 πŸ’¬ 0

AJNN - SETELAH disahkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tidak akan berubah. Angkanya tetap sama. Yang mungkin terjadi adalah perubahan-perubahan angka pada item belanja. Dan ini disesuaikan dengan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai proses lanjutan setelah anggaran disahkan.Β  Inilah yang terjadi pada anggaran Jaminan Kesehatan Aceh tahun ini. Setelah disepakati oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dana JKA disepakati sebesar JKA sebesar Rp 430 miliar. Inilah dana iuran yang harus dibayarkan demi mengongkosi biaya kesehatan seluruh rakyat Aceh sepanjang Januari hingga Mei 2026.Β  Namun, saat dokumen anggaran final disahkan, angka tersebut merosot drastis. Hanya tersisa Rp 130 miliar. Sisanya, Rp 300 miliar, dialihkan. Padahal anggaran ini tidak dikoreksi oleh Kemendagri.Β  Lantas muncullah Peraturan Gubernur tentang JKA. Lewat aturan ini, premi JKA sejumlah warga Aceh yang dikategorikan sebagai warga sejahtera, tidak lagi ditanggung oleh Pemerintah Aceh. Menyusul kemudian alasan, dalam sejumlah narasi, untuk merasionalkan penerbitan peraturan gubernur itu. Seolah-olah JKA hanya diperuntukkan bagi warga miskin.Β  Padahal peraturan gubernur itu dibuat hanya mengelabui publik tentang dana JKA yang hilang sebesar Rp 300 miliar. Meski ditandatangani pada 29 Januari 2026--entah betul atau cuma ecek-ecek--peraturan itu baru disosialisasikan pada 30 Maret 2026, setelah anggaran transfer ke daerah (TKD) yang diharapkan untuk menambal uang hilang itu tidak boleh digunakan. Ini adalah pelanggaran serius. Mengubah naskah qanun APBA setelah ketuk palu, tanpa persetujuan kembali, adalah tindakan yang menyalahi prosedur. Pelakunya pasti orang-orang yang memiliki otoritas dan menggunakan otoritas itu untuk menyalahi prosedur.Β  Pelaku kejahatan ini dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang. Mereka adalah orang-orang yang merugikan kepentingan rakyat. JKA adalah hak dasar rakyat Aceh. Pengubahnya adalah orang-orang yang mengabaikan hak-hak tersebut.Β  Aparatur sipil negara yang mengubah aturan itu seharusnya dikenai sanksi disiplin berat. Bahkan seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, seharusnya tidak membiarkan kejahatan ini berlalu tanpa tindakan hukum. Menghilangkan Rp 300 miliar hak kesehatan rakyat Aceh, dan merancang aturan-aturan untuk membenarkan tindakan itu, adalah sebuah kejahatan serius. Tim Anggaran Pemerintah Aceh adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas hal ini.* #kabaraceh #beritaaceh #acehlonsayang #acehtiktok #fypaceh

Irwandi Yusuf pernah berdiri di titik paling sunyi dalam perjalanan politiknya. Sosok yang dulu dielu-elukan sebagai simbol perubahan Aceh pascakonflik, justru pernah merasakan getirnya diteriaki β€œpengkhianat”, bahkan mengalami kekerasan dari mereka yang dulu mengaku berada di barisan yang sama. Dalam pusaran politik yang keras dan penuh intrik, namanya sempat menjadi sasaran kemarahan. Ia dicap, disudutkan, bahkan diperlakukan dengan cara yang jauh dari nilai demokrasi. Tuduhan β€œpengkhianat” melekat begitu mudah, seolah menghapus seluruh jejak pengabdiannya. Namun waktu punya cara sendiri untuk mengungkap kebenaran. Di tengah berbagai polemik yang datang silih berganti, satu hal yang tak bisa dihapus dari ingatan kolektif rakyat Aceh hari ini adalah lahirnya JKA (Jaminan Kesehatan Aceh), program yang digagas pada masa kepemimpinannya. Program ini bukan sekadar kebijakan, melainkan jaring pengaman hidup bagi ribuan, bahkan jutaan masyarakat kecil. Dulu, mungkin tak semua orang menyadari dampaknya. Tapi hari ini, ketika pelayanan kesehatan dirasa semakin berat, akses semakin terbatas, dan kekhawatiran biaya pengobatan  yang menekan, ingatan itu kembali hidup. Rakyat mulai membandingkan, mereka mulai merasakan kehilangan. Ironisnya, sosok yang dulu dicaci, kini justru dikenang. Di warung kopi, di ruang tunggu rumah sakit, hingga di obrolan sederhana masyarakat desa di kampung-kampung, nama Irwandi kembali disebut, bukan dengan amarah, melainkan dengan nada rindu. Rindu pada masa ketika berobat terasa lebih mudah, ketika pemerintah benar-benar hadir dalam urusan paling mendasar yaitu kesehatan. Sejarah memang sering kejam di awal, tapi adil di akhir. Irwandi Yusuf mungkin pernah jatuh, pernah disingkirkan, bahkan dihukum oleh opini publik yang terburu-buru. Tapi warisan kebijakannya berbicara lebih lantang daripada tudingan apa pun. Dan hari ini, Aceh seolah sedang mengingat bahwa tidak semua yang diteriakkan massa adalah kebenaran dan tidak semua yang disakiti sejarah layak dilupakan. #kabaraceh #irwandiyusuf #kesehatan #jka #gubernuraceh
β–Ά
β–Ά 10.6K ❀ 0 πŸ’¬ 0

Irwandi Yusuf pernah berdiri di titik paling sunyi dalam perjalanan politiknya. Sosok yang dulu dielu-elukan sebagai simbol perubahan Aceh pascakonflik, justru pernah merasakan getirnya diteriaki β€œpengkhianat”, bahkan mengalami kekerasan dari mereka yang dulu mengaku berada di barisan yang sama. Dalam pusaran politik yang keras dan penuh intrik, namanya sempat menjadi sasaran kemarahan. Ia dicap, disudutkan, bahkan diperlakukan dengan cara yang jauh dari nilai demokrasi. Tuduhan β€œpengkhianat” melekat begitu mudah, seolah menghapus seluruh jejak pengabdiannya. Namun waktu punya cara sendiri untuk mengungkap kebenaran. Di tengah berbagai polemik yang datang silih berganti, satu hal yang tak bisa dihapus dari ingatan kolektif rakyat Aceh hari ini adalah lahirnya JKA (Jaminan Kesehatan Aceh), program yang digagas pada masa kepemimpinannya. Program ini bukan sekadar kebijakan, melainkan jaring pengaman hidup bagi ribuan, bahkan jutaan masyarakat kecil. Dulu, mungkin tak semua orang menyadari dampaknya. Tapi hari ini, ketika pelayanan kesehatan dirasa semakin berat, akses semakin terbatas, dan kekhawatiran biaya pengobatan yang menekan, ingatan itu kembali hidup. Rakyat mulai membandingkan, mereka mulai merasakan kehilangan. Ironisnya, sosok yang dulu dicaci, kini justru dikenang. Di warung kopi, di ruang tunggu rumah sakit, hingga di obrolan sederhana masyarakat desa di kampung-kampung, nama Irwandi kembali disebut, bukan dengan amarah, melainkan dengan nada rindu. Rindu pada masa ketika berobat terasa lebih mudah, ketika pemerintah benar-benar hadir dalam urusan paling mendasar yaitu kesehatan. Sejarah memang sering kejam di awal, tapi adil di akhir. Irwandi Yusuf mungkin pernah jatuh, pernah disingkirkan, bahkan dihukum oleh opini publik yang terburu-buru. Tapi warisan kebijakannya berbicara lebih lantang daripada tudingan apa pun. Dan hari ini, Aceh seolah sedang mengingat bahwa tidak semua yang diteriakkan massa adalah kebenaran dan tidak semua yang disakiti sejarah layak dilupakan. #kabaraceh #irwandiyusuf #kesehatan #jka #gubernuraceh

Domande frequenti

Quanti follower ha πŠπ€ππ€π‘ 𝐀𝐂𝐄𝐇?

Al 2026-10-22, πŠπ€ππ€π‘ 𝐀𝐂𝐄𝐇 (@kabaraceh) ha 6K follower su TikTok.

Creator simili

Top creator di TikTok in Indonesia

Vedi tutti β†’
RIVEL @rivelsumigar
#4

Business inq : 0823-5341-3898 (Revorsteve)

Follower
35.9M
Like
233M
Visual.
8.8M
Engag.
0.5%