diDIGNITY

DIGNITY

@dignity.law

Litigation & Legal Advocacy Constitutional | Criminal | Civil | Business | Administrative

DIGNITY is a TikTok creator in Indonesia with 2.3K followers and 1.8K likes. Their videos average 710 views, an engagement rate of 0.9%. Most-used hashtags: #dignitylaw, #litigasi and #kpk.

https://dignitylaw.id/
2.3K
Followers
34
Following
1.8K
Likes
710
Avg views
Engagement: 0.9% Indonesia 🗣️ Indonesian
2.3K
Followers
1.8K
Total likes
710
Avg views
88
Videos
34
Following
0
Favorited
0.9%
Engagement

Growth & Forecast

Last updated7-day forecast30-day forecast
Followers2.3K🔒 Pro🔒 Pro
Total likes1.8K🔒 Pro🔒 Pro
Videos88🔒 Pro🔒 Pro
Avg views710🔒 Pro🔒 Pro

Unlock the full report

Contact email, growth history and forecasts, and the full video archive are part of Pro.

View full report →

Pro is free during the beta: start a trial, no credit card required.

Last updated:

TikTok profile

Recent videos

Latest video: 2026-10-26

Judicial Review Pasal Ijazah Palsu ke Mahkamah Konstitusi Pendampingan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dalam mengajukan pengujian materiil Pasal 272 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Yang diuji bukan keberadaan larangan penggunaan ijazah palsu. Persoalan utamanya adalah: apakah seseorang dapat dipidana apabila menggunakan dokumen yang kemudian dinyatakan palsu, tetapi tidak terbukti mengetahui bahwa dokumen tersebut palsu? Pasal 272 ayat (2) KUHP saat ini mengatur pidana bagi setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu.  Namun, menurut Pemohon, rumusan tersebut tidak secara eksplisit memberikan batas yang tegas mengenai unsur pengetahuan atau kesengajaan (mens rea). Padahal, hukum pidana tidak semestinya hanya berhenti pada pertanyaan: “Apakah dokumennya palsu?” Tetapi juga harus menjawab: “Apakah orang yang menggunakannya mengetahui bahwa dokumen itu palsu?” Pengujian ini berkaitan erat dengan prinsip kepastian hukum, asas legalitas, dan asas geen straf zonder schuld — tidak ada pidana tanpa kesalahan. Melalui perkara ini, Tim Dignity Law mendorong agar penerapan Pasal 272 ayat (2) KUHP memiliki batas konstitusional yang jelas, sehingga pertanggungjawaban pidana tidak dilepaskan dari unsur kesalahan pelakunya. 📌 Hukum pidana bukan sekadar tentang apa yang dilakukan seseorang, tetapi juga tentang apa yang ia ketahui dan kehendaki. #DignityLaw #MahkamahKonstitusi #KUHPBaru #HukumPidana #legalstrategy
▶
▶ 635 ❤ 0 💬 0

Judicial Review Pasal Ijazah Palsu ke Mahkamah Konstitusi Pendampingan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dalam mengajukan pengujian materiil Pasal 272 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Yang diuji bukan keberadaan larangan penggunaan ijazah palsu. Persoalan utamanya adalah: apakah seseorang dapat dipidana apabila menggunakan dokumen yang kemudian dinyatakan palsu, tetapi tidak terbukti mengetahui bahwa dokumen tersebut palsu? Pasal 272 ayat (2) KUHP saat ini mengatur pidana bagi setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu. Namun, menurut Pemohon, rumusan tersebut tidak secara eksplisit memberikan batas yang tegas mengenai unsur pengetahuan atau kesengajaan (mens rea). Padahal, hukum pidana tidak semestinya hanya berhenti pada pertanyaan: “Apakah dokumennya palsu?” Tetapi juga harus menjawab: “Apakah orang yang menggunakannya mengetahui bahwa dokumen itu palsu?” Pengujian ini berkaitan erat dengan prinsip kepastian hukum, asas legalitas, dan asas geen straf zonder schuld — tidak ada pidana tanpa kesalahan. Melalui perkara ini, Tim Dignity Law mendorong agar penerapan Pasal 272 ayat (2) KUHP memiliki batas konstitusional yang jelas, sehingga pertanggungjawaban pidana tidak dilepaskan dari unsur kesalahan pelakunya. 📌 Hukum pidana bukan sekadar tentang apa yang dilakukan seseorang, tetapi juga tentang apa yang ia ketahui dan kehendaki. #DignityLaw #MahkamahKonstitusi #KUHPBaru #HukumPidana #legalstrategy

Hari ini, Tim Dignity Law berkesempatan menjadi pemateri dalam kegiatan Sertifikasi Hukum Acara Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi bagi mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Angkatan 2023. Dalam kegiatan ini, Abdul Hakim, S.H., M.H. membawakan materi mengenai Dasar-Dasar Hukum Acara Pengujian Undang-Undang di MK serta Teknik Penyusunan Permohonan Judicial Review. Hukum acara konstitusi bukan sekadar memahami tahapan persidangan atau memenuhi persyaratan formal. Ia menuntut kemampuan untuk membaca konstitusi, membangun argumentasi, merumuskan kerugian konstitusional, dan menyusun konstruksi hukum yang mampu diuji secara akademik maupun yuridis. Karena itu, berbagi pengalaman praktik dan perspektif akademik kepada generasi calon praktisi hukum merupakan bagian dari upaya kami untuk terus membangun tradisi constitutional litigation yang kritis, argumentatif, dan bermartabat. #DignityLaw #HukumAcaraMK #MahasiswaHukum #FakultasHukum #uinsunankalijaga
▶
▶ 347 ❤ 0 💬 0

Hari ini, Tim Dignity Law berkesempatan menjadi pemateri dalam kegiatan Sertifikasi Hukum Acara Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi bagi mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Angkatan 2023. Dalam kegiatan ini, Abdul Hakim, S.H., M.H. membawakan materi mengenai Dasar-Dasar Hukum Acara Pengujian Undang-Undang di MK serta Teknik Penyusunan Permohonan Judicial Review. Hukum acara konstitusi bukan sekadar memahami tahapan persidangan atau memenuhi persyaratan formal. Ia menuntut kemampuan untuk membaca konstitusi, membangun argumentasi, merumuskan kerugian konstitusional, dan menyusun konstruksi hukum yang mampu diuji secara akademik maupun yuridis. Karena itu, berbagi pengalaman praktik dan perspektif akademik kepada generasi calon praktisi hukum merupakan bagian dari upaya kami untuk terus membangun tradisi constitutional litigation yang kritis, argumentatif, dan bermartabat. #DignityLaw #HukumAcaraMK #MahasiswaHukum #FakultasHukum #uinsunankalijaga

LATE POST Cuplikan suasana nonton bareng siaran pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait perkara ijazah Gibran Rakabuming Raka, yang disiarkan melalui kanal YouTube Ruang Publik, pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Sebuah momentum untuk menyimak putusan, mencermati pertimbangan hukum, dan mendiskusikan implikasinya terhadap kehidupan ketatanegaraan Indonesia. #DignityLaw #MahkamahKonstitusi #PutusanMK #ijazahgibran #HukumKonstitusi
▶
▶ 627 ❤ 0 💬 0

LATE POST Cuplikan suasana nonton bareng siaran pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait perkara ijazah Gibran Rakabuming Raka, yang disiarkan melalui kanal YouTube Ruang Publik, pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Sebuah momentum untuk menyimak putusan, mencermati pertimbangan hukum, dan mendiskusikan implikasinya terhadap kehidupan ketatanegaraan Indonesia. #DignityLaw #MahkamahKonstitusi #PutusanMK #ijazahgibran #HukumKonstitusi

Frequently asked questions

How many followers does DIGNITY have?

DIGNITY (@dignity.law) has 2.3K TikTok followers as of 2026-10-27.

Similar creators

Top TikTok Creators in Indonesia

View all →
VILMEI 🌟 @vilmeijuga
#2

Donasi Kalimantan 🦧🌳 (Link 👇🏻)

Followers
73.8M
Likes
2.7B
Views
8M
Engage
0.6%
RIVEL @rivelsumigar
#4

Business inq : 0823-5341-3898 (Revorsteve)

Followers
35.9M
Likes
233M
Views
8.8M
Engage
0.5%
StevenStenly @steven.stenlyy
#6

Founder ̳o̳f̳ @scentsitive.id Business inq👇: 0813-8333-996 (putri)

Followers
28M
Likes
304M
Views
729.2K
Engage
0.7%
Toni_cu @toni_cu
#8

Rajanya Games Indonesia Kerjasama 👇

Followers
25.8M
Likes
146.1M
Views
6.6M
Engage
0.3%